Jika melanggar ketentuan cuti jelang bebas yang berakhir pada 19 Juli itu, Andi Mallarangeng akan ditarik kembali ke lapas untuk menjalani sisa pidananya.
Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani mengatakan cuti yang diterima Andi adalah bagian dari hukum, sehingga tak ada alasan khusus di baliknya.