Tersangka kasus Hambalang Choel Mallarangeng mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak Desember 2016. Pengajuan JC tersebut sudah dipertimbangkan KPK.
KPK membantah penahanan tersangka korupsi proyek hambalang Choel Mallarangeng terkait kondisi politik. Penahanan itu murni berdasarkan pada hukum yang ada.