detikNews
Tempat Hiburan Malam di Bantul Hanya Boleh Operasi 3 Jam
Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi membatasi jam operasional tempat hiburan malam, yakni hanya boleh buka 3 jam dari pukul 21.00-24.00 WIB setiap hari.
Minggu, 28 Mei 2017 19:09 WIB







































