Selama 12 hari, Satresnarkoba Polresta Blitar berhasil menyita barang bukti narkoba senilai lebih Rp 25 juta. Hasil Operasi Tumpas Narkoba ini ada 8 tersangka.
Dua anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan Direktorat Reskoba Polda Jatim, diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
DS (37), oknum Kepala Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo ditangkap tim Satreskoba Polres Banyuwangi bersama kawannya S. Keduanya ditangkap usai pesta sabu.