Hal yang menjadi pertimbangan soal UMP Sulsel adalah adanya tuntutan dari buruh yang ingin upah kerja naik, sementara pihak pengusaha minta penurunan upah.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya.
Jaksa KPK menuntut supaya aset-aset milik terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, seperti masjid serta kebun di Kabupaten Maros disita.
Selain menuntut hukuman 6 tahun penjara dan Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah, jaksa KPK menuntut agar hak politik Gubernur Sulsel nonaktif itu dicabut.