Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bersama Tim BPH Migas meninjau langsung ke salah satu SPBU mini atau Microsite Exxonmobil di Jl. Taman Sari, Tasikmalaya.
Kasus prank makanan sampah yang dilakukan Ferdian Paleka dinilai telah memenuhi unsur pidana. Tak ada pengampunan, kasus itu harus diusut hingga ke pengadilan.
Polisi menangkap trio pemuda pembuat konten prank 'makanan' sampah ke waria. Kini YouTuber Ferdian Paleka dan dua temannya terancam hukuman penjara 12 tahun.