Dalam peraturan yang baru, KPU menghapus pasal 47 tentang ketentuan calon kepala dan wakil daerah yang telah ditetapkan KPU tidak dapat maju sebagai caleg.
KPU rupanya telah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif. Perubahan itu dilakukan hanya 6 hari sebelum dimulainya pendaftaran calon anggota legislatif tanggal 9 April.
PKS mendaftarkan 88 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jabar ke KPU Jabar. Ketua DPW PKS Jabar Tate Qomarudin mengantarkan langsung berkas para caleg tersebut. PKS tercatat sebagai partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU Jabar.
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menggelar Pilkada pada 9 September 2013 mendatang. PKS optimistis, sukses Pilkada Jabar dan Sumut bisa terulang di Kaltim.
Burhanudin, mengundurkan diri sebagai PNS dan dari jabatan Walikota Jakarta Barat. Selain karena segera memasuki masa pensiun, alasan lain Burhanudin adalah menjadi bakal caleg Partai Gerindra untuk Pemilu 2014.
Politisi Golkar Indra J Pilliang maju lewat jalur independen di Pilwalkot Pariaman, Sumbar. Indra berkisah bagaimana dia bisa maju independen. Indra juga bertutur bagaimana kemudian dia ditinggalkan Golkar.
Sebanyak 12 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dipastikan tak mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2014. Diantara sejumlah alasan adalah karena PAW, pindah partai dan mencalonkan kepala daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyatakan siap menjadi juru kampanye pasangan MQ Iswara-Asep Dedy Ruyadi saat kampanye Pilwalkot nanti. Pada pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung 23 Juni mendatang, Golkar mengusung kader internal.
Dalam rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR banyak mengkritisi peraturan KPU yang banyak berbenturan dengan UU. Komisi II merekomendasikan agar KPU mengubah Peraturan KPU tersebut.