"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Mahfud Md mengatakan sulit mendata warga miskin, khususnya di DKI Jakarta, sebab alamat rumah yang tidak jelas. Pemerintah sedang berupaya mengurai kondisi ini.