detikNews
Abaikan UMP Rp 972.604, Pengusaha Terancam 4 Tahun Bui
UMP DKI Jakarta tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp 972.604,80. Pengusaha yang tidak mematuhinya bakal terancam bui dan denda.
Kamis, 01 Nov 2007 17:40 WIB







































