detikNews
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Perantara Suap MK Chairun Nisa
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa mengadili dan memutus," kata hakim ketua Suwaedi.
Kamis, 23 Jan 2014 11:45 WIB







































