DPR RI resmi akan membahas kembali RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Komisi III yang membidangi hukum diberi waktu seminggu untuk bisa langsung pengesahan.
Perludem meminta DPR tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi publik, misalnya dengan tetap membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Buruh menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan DPR RI. Di tengah pembatasan sosial, buruh akan berdemo di depan gedung DPR RI, 30 April nanti.