Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Wakapolri Komjen Oegroseno berharap tak ada kejadian serupa yang menjerat anggota polri ke depannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bersalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan menghukumnya 10 tahun penjara. Ini tanggapan Djoko Susilo.
Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo telah dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. KPK menganggap putusan itu telah cukup adil dan perlu mendapatkan apresiasi.
Irjen Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatan korupsi dan pencucian uang. Jaksa KPK tetap tidak puas lantaran durasi hukuman cukup jauh dari tuntutan.
Mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan banding. Majelis hakim menghukumnya dengan 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim mengganjar Irjen Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya tidak pidana korupsi simulator SIM, mantan Kakorlantas itu juga terbukti melakukan pencucian uang sejak tahun 2003.
Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terbukti menerima duit Rp 32 miliar. Uang ini diterima dari PT CMMA, perusahaan yang mengerjakan proyek driving simulator roda dua dan roda empat.
Juniver Girsang mempersilakan KPK yang menyikapi serius persoalan terselipnya uang US$ 100 di buku profil Dirlantas. Jika terbukti Djoko sengaja menyelipkan uang itu, Juniver bahkan siap mundur.