Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini isinya.
Ombudsman mendapat laporan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat daerah dengan meloloskan peserta CPNS. Lantas apa penjelasan BKN?