detikOto
Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang, Pemprov Beri Ganti Rugi Rp 10 Juta
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta akan mengganti kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh pohon tumbang. Jumlah ganti rugi hingga Rp 10 juta.
Selasa, 10 Nov 2009 17:57 WIB







































