Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Polda Jatim melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah titik. Selain itu, dibagikan juga hand sanitizer.
Bupati Kudus nonaktif, M. Tamzil dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK. Tamzil juga dituntut denda Rp 250 juta serta hukuman uang pengganti Rp 3,1 miliar.
Polda Jatim dan jajarannya mengamankan total 249 orang yang enggan dibubarkan. Upaya pembubaran massa di Jawa Timur ini dilakukan untuk menghindari kerumunan.