detikNews
Sumut Tetapkan UMP 2007 Rp 761.000
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf M Pardede menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2007 sebesar Rp 761.000. UMP 2007 ini upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selasa, 26 Des 2006 15:03 WIB







































