detikNews
RUU KUHP: Kasus Pencurian 'Sandal Jepit' Tak Dipenjara, Cukup Denda
RUU KUHP menyebut kasus sandal jepit tidak boleh dipenjara, tapi cukup didenda dengan besaran sesuai keputusan hakim. Bagaimana menurut Anda?
Jumat, 11 Jun 2021 11:51 WIB