Polisi menetapkan tersangka kepada dua 'Pak Ogah' yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak Bogor. Ini tampangnya.
Polisi menangkap MZ (31) dan MK (33) di apartemen Bogor karena terlibat penyaluran pekerja migran ilegal ke Qatar. Keduanya diupah 1.000 dirham per bulan.
Polisi menangkap MZ (31) di salah satu apartemen kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena terlibat penyaluran pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Kasus pengemudi mobil dipukuli 'Pak Ogah' saat melintas di jalur alternatif Puncak, Bogor, berlanjut. Korban kini melaporkan kejadian itu kepada polisi.