Terkait kasus Simulator SIM, KPK pernah memeriksa empat anggota DPR RI sebagai saksi Djoko Susilo. Tapi, ternyata tak ada satupun nama anggota dewan itu di surat dakwaan mantan Kakorlantas itu.
Surat dakwaan untuk Irjen Djoko Susilo juga mengungkap temuan menarik mengenai motif dilaporkannya Dirut PT ITI Sukotjo Bambang dengan tudingan penggelapan uang. Pelaporan oleh Korlantas itu semata-mata untuk melindungi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Irjen Djoko.
KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.
Surat dakwaan KPK untuk Irjen Djoko Susilo mengungkap pergerakan mantan Kakorlantas itu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Irjen Djoko buru-buru menjual aset-asetnya.
Surat dakwaan KPK untuk mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo menyisakan misteri. Muncul sosok perempuan bernama Eva Susilo Handayani di akta keluarga Djoko yang diduga fiktif.
Tindak pidana pencucian uang yang didakwa kepada Irjen Djoko Susilo bukan hanya saat dia menjabat sebagai Kakorlontas Polri. Jaksa mendakwa tindak pidana pencucian uang untuk Djoko sejak dia menjabat Kapolres Bekasi.
Terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan harta kekayaannya. Nama istri Djoko yang kedua, Mahdiana, paling sering dipakai untuk menyembunyikan aset mewah Djoko.
Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi di proyek simulator SIM yang merugikan negara sampai Rp 144,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 196,8. Kerugian negara itu terjadi akibat mark-up.