detikNews
Kata Keluarga, Penyerang Mapolres OKI Gangguan Mental karena Ilmu Kebatinan-Sabu
"Pelaku adalah resedivis kasus penganiayaan dan menjalani hukuman 7 bulan penjara dan juga mengalami gangguan mental," kata AKP Agus.
Minggu, 28 Jun 2020 14:38 WIB







































