detikNews
KY: Pengirim SMS Cabul Dipenjara 5 Bulan, Koruptor Harus Lebih Berat!
"Kalau yang melanggar privasi individual dapat dihukum pidana 5 bulan penjara, logikanya para koruptor yang melanggar hak-hak masyarakat maka harus dihukum jauh lebih berat," kata Imam.
Rabu, 15 Agu 2012 15:25 WIB







































