"Kita mau (memberikan THR) tapi bagaimana memberikan kalau dana cash-nya nggak ada. Saat ini kan kami kesulitan dananya karena nggak ada pemasukan," kata Budi.
Kemenaker menerima 5.589 aduan terkait THR yang bermasalah, 930 di antaranya berasal dari wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
Disnaker Makassar mengancam mencabut izin usaha perusahaan jika tak membayarkan THR karyawannya. Posko pengaduan pun dibuka agar karyawan bisa langsung mengadu.
Sebanyak 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 8 sampai 20 April 2022.