detikNews
Kemenkum HAM: Parpol Baru Tetap Harus Diverifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 51 ayat 1 UU No 2/2008 tentang Partai Politik mengenai verifikasi. Meski begitu, parpol-parpol baru tetap diwajibkan mengikuti proses verifikasi.
Selasa, 05 Jul 2011 13:30 WIB







































