detikNews
Polisi Serang Bekuk Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur
Polres Serang menangkap pelaku tindak pidana pedagangan orang di bawah umur. Pelaku inisial AK (30) menjual remaja 15 tahun untuk dijadikan wanita penghibur.
Kamis, 25 Jun 2020 22:28 WIB