detikNews
Pelaku Raup Rp 30 Juta dari Hasil Penjualan Video Porno Anak di Bawah Umur
M alias FA, 33 tahun, ditangkap tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menggunggah foto porno serta menjual video porno bersama anak di bawah umur.
Selasa, 17 Jun 2014 16:24 WIB







































