Status zona merah ditentukan dari kadar penularan virus Corona. Apabila penularan didominasi oleh penularan lokal, daerah tersebut bisa menjadi zona merah.
Sebanyak 26 perjalanan KA dibatalkan dengan rincian masing-masing 6 KA Lembah Anai, 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres, dan 8 perjalanan KA Sibinuang.