detikNews
Jaksa Sebut Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan proses pidana yang sekarang sedang berjalan.
Selasa, 30 Mar 2021 14:37 WIB







































