Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara dalam jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy menyebut tuntutan tersebut copy-paste (copas) dari dakwaan.
Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berikut poin-poinnya.
Kejagung mengajukan blokir untuk 35 rekening milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Rekening-rekening itu diduga terkait transaksi dalam kasus tersebut.