Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Seorang pekerja migran Indonesia asal Indramayu tak bisa pulang ke tanah air. Sebab, selama 11 tahun bekerja di Arab Saudi, Yati Kusniyawati tak digaji majikan.