detikFinance
Sofjan Wanandi: Jangan Sampai Bayar Pajak ke Oknum Tak Jelas
Aturan pajak penghasilan 1% untuk pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, dapat mencegah terjadinya pungutan tak resmi.
Senin, 11 Nov 2013 13:11 WIB







































