detikNews
Denda Rp 500 ribu-Rp 1 Juta untuk Pelanggar Parkir Off Street
Pemprov DKI Jakarta rencananya akan memberlakukan sistem parkir off street 20 Juni mendatang. Setelah masa sosialisasi, pemilik kendaraan yang membandel bakal didenda Rp 500 ribu-Rp 1 juta.
Selasa, 14 Jun 2011 13:53 WIB







































