Pemkot Surabaya mengeluarkan revisi Perwali No 33 Tahun 2020. Salah satu isinya bahwa seluruh pekerja yang keluar masuk Surabaya harus berstatus non-COVID-19.
Keputusan pemerintah menutup pintu masuk bagi WNA sejak 1 Januari 2021 menuai pro dan kontra. Siapa yang pro dan kontra atas penutupan akses bagi WNA ini?