detikNews
Jaksa-Hakim Didesak Terapkan Pidana Tambahan Kebiri Herry Wirawan
Kasus Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati bikin publik geram. Bahkan, jaksa-hakim yang menangani perkara didorong memasukkan pidana tambahan kebiri.
Senin, 13 Des 2021 16:57 WIB