detikNews
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Siomay Divonis 5 Tahun Penjara
Arif Setiawan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah dan membuat korban trauma.
Senin, 27 Jan 2020 20:37 WIB