detikNews
Terdakwa Pemalsuan Ahli Waris Gasibu Divonis 1,5 Tahun
Etty Erawati, terdakwa pemalsuan surat ahli waris dalam kasus sengketa lahan Gasibu, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Etty dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat.
Rabu, 26 Jan 2011 18:54 WIB







































