Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan dengan membebaskan puluhan narapidana guna mencegah penyebaran Corona. Di Jawa Barat, ada 473 napi yang dibebaskan.
Kemenkum HAM memberikan program pembebasan terhadap puluhan ribu narapidana untuk pencegahan virus Corona. Napi tipikor di Lapas Sukamiskin tak termasuk.
Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 napi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim yang rata-rata over capacity.