Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membacakan pembelaannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan BTS Kominfo.
Johnny G Plate sebut isi surat tuntutan penuntut umum sama dengan surat dakwaan. Ia lantas bertanya-tanya apakah ia dijadikan tersangka karena alasan politik?