detikNews
Mudik ke Klaten Wajib Tunjukkan e-KTP dan NIK Dicatat Petugas
Pemudik yang masuk ke Kabupaten Klaten wajib menunjukkan e-KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicatat petugas Gugus Tugas COVID-19.
Kamis, 16 Apr 2020 12:13 WIB