detikNews
Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam Draf RUU Kamnas, Ada Apa?
Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kepada DPR. Dalam draf baru itu ternyata ada 5 pasal yang sudah dihapus.
Selasa, 23 Okt 2012 17:15 WIB







































