detikNews
Kejagung Akui Salah Gunakan UU Untuk Cegah Yusril ke Luar Negeri
Kejagung mengakui adanya kesalahan dalam menggunakan undang-undang saat menerbitkan surat masa perpanjangan cegah Yusril Ihza Mahendra ke luar negeri.
Selasa, 28 Jun 2011 18:07 WIB







































