Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dirilis oleh pemerintah untuk mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM wilayah luar pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, tercatat 131 daerah masuk ke PPKM level 1.