Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Bandung diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Nia-Usman.
Calon Bupati Bandung nomor urut satu Kurnia Agustina menang di TPS tempatnya mencoblos. Dia berhasil mengalahkan dua pesaingnya dengan memperoleh 159 suara.