Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dinyatakan bersalah karena menerima suap sekitar Rp 55 miliar dari rekayasa pajak. Dari mana saja uang itu?
Kecewa dengan pelayanan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, seorang warga nyaris adu jotos dengan pegawai Disnakertrans. Warga kemudian ngadu ke Gubernur Bengkulu.