Polisi memberikan trauma healing kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya H (43). Polisi juga memberikan pendampingan dan perawatan.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai seorang advokat tetap bisa dijerat hukum jika melanggar kode etik, dalam hal ini mencegah penahanan Djoko Tjandra.