Sidang PK terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akan kembali digelar Senin (20/7). Sebelumnya persidangan sempat dua kali ditunda karena tak hadir.
Brigjen Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra bisa berpergian ke luar negeri. Kini dia kehilangan jabatan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan, dikeluarkan dari rumah tahanan, dan dikembalikan hartanya yang disita.
Kejagung berbicara soal red notice Djoko Tjandra yang sempat terhapus di Interpol. Kejagung mengaku tak pernah meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra.