Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Pengacara Ariyanto Bakri, terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetap dihukum 16 tahun penjara.