detikNews
Gembong 48 Kg Sabu Hanya Divonis 12 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa resmi mengajukan kasasi terhadap Kweh Teik Choon yang divonis 12 tahun penjara. Sebab Kweh adalah gembong narkoba yang memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu.
Selasa, 26 Feb 2013 17:59 WIB







































