DPR dan pemerintah hari ini menyetujui perubahan sejumlah pasal dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun perubahan itu dinilai masih jauh dari harapan.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pun demikian, perubahan yang terjadi masih dianggap belum memuaskan.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dalam peraturan tersebut sudah tidak ada istilah multitafsir.