Seorang karyawan PT Pan Brothers Tbk Boyolali berinisial AV dinyatakan positif virus Corona. Pihak perusahaan mengungkap riwayat perjalanan karyawannya itu.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Angin didakwa bersama Dadan Ramdani.