Kemenkum HAM memastikan narapidana kasus korupsi ataupun terorisme tak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)
"Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna.
Presiden Jokowi berencana membebaskan napi pidana umum untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas. Untuk koruptor, Jokowi tidak pernah membahasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut ide Menkum HAM Yasonna Laoly agar napi korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona.
Yasonna Laoly membantah jika dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Ia mengatakan membebaskan napi koruptor harus melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012
Mahkamah Agung (MA) menguatkan persentase alokasi pajak rokok untuk bayar BPJS Kesehatan. Caranya, Pemda langsung mendebet pajak itu ke kas BPJS Kesehatan.