Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal operasional dan layanan publik mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk mendukung upaya penanggulangan corona (covid-19).